8 Titik Layanan Perpanjangan STNK di Jakarta, Ini Persyaratan Wajib Dibawa
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di wilayah Jakarta, Selasa (23/7/2019). Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro.
Ada delapan lokasi layanan perpanjangan STNK, yaitu di Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Kemudian Jakarta Islamic Center dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selain itu di, Mal Citraland Jakarta Barat, depan TMP Kalibata Jakarta Selatan serta Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota di Jakarta Timur.
Layanan STNK keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Pemilik kendaraan diwajibkan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Misalnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak satu lembar. Selain itu STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Editor: Kurnia Illahi