Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perpanjangan STNK 

Rabu, 13 Januari 2021 - 09:19:00 WIB
Syarat Perpanjangan STNK 
Dalam perpanjangan STNK Anda bisa mengurusnya dengan cara datang langsung atau layanan online. Begini syaratnya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Memasuki 2021, sebagian pemilik kendaraan bermotor mulai ditunggu kewajiban membayar pajak dan perpanjangan STNK. Berbagai persyaratan dokumen harus dilengkapi agar tidak repot saat pengurusan. 

Anda bisa mengurusnya dengan cara datang langsung atau layanan online. Apa saja syarat perpanjangan STNK?  

Pertama, siapkan STNK dan BPKB asli serta foto copy. Kemudian KTP asli pemilik kendaraan dan foto copy. Jika yang mengurus orang lain (tidak satu KK), siapkan surat kuasa. Bawa kendaraan untuk diperiksa nomor rangka. 

Isi formulir yang telah disediakan. Kemudian rapikan dokumen dan cek kembali jika ada yang tercecer. Selanjutnya serahkan ke loket dan tunggu panggilan petugas. 

Jika sudah lengkap, petugas akan mengembalikan KTP dan BPKB serta memberikan surat tagihan pembayaran pajak kendaraan. Kemudian surat pemeriksaan nomor rangka kendaraan (gesek). 

Untuk pembayaran Anda bisa langsung ke kasir (petugas bayar) atau via bank yang sudah ditunjuk. Jika sudah dibayarkan, tunggu pengembalian STNK dan pelat nomor baru. 

Aplikasi Samsat  

Anda juga bisa membayar pajak lewat cara online. Pemilik kendaraan tidak perlu datang ke Samsat cukup mengakses lewat aplikasi Samsat Online Nasional.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut