80 WNA di Tangerang Dideportasi, Mayoritas Mantan Narapidana
TANGERANG, iNews.id - Sebanyak 80 warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah Tangerang dideportasi selama periode Januari hingga November 2022. Mayoritas mantan narapidana yang tersandung kasus hukum di Indonesia.
"Para WNA yang mendapatkan sanksi ini hasil dari operasi rutin kami, tapi kita biasanya melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, dan memang paling banyak itu eks napi," ujar Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang, Rahmatun Najihah, Rabu (16/11/2022).
Para WNA yang tersandung masalah hukum ini langsung dideportasi ke negara asal mereka begitu selesai menjalani hukumannya. Selain itu, banyak juga WNA lain yang mendapatkan sanksi administratif karena penyalahgunaan izin tinggal, maupun melewati batas izin tinggal.
"Ada juga yang pelanggaran keimigrasian, untuk negaranya ada China, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun, Italia," katanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Hartanto mengatakan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan orang asing di Indonesia. Terlebih lagi saat ini masih berlangsung gelaran G20 di Bali.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai elemen agar para delegasi maupun masyarakat umum merasa nyaman sepanjang gelaran internasional itu berlangsung.
"Kegiatan ini rutin setiap tahun sudah dilakukan dalam rangka mempererat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Tangerang, kebetulan momennya aja G20 tujuannya agar adanya paling tidak ada saling kordinasi, kolaborasi, di antara kementerian lembaga di Kabupaten Tangerang dalam rangka pengawasan orang asing," kata Tejo.