87 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Demo Omnibus Law, 14 Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali menetapkan 87 tersangka dalam kerusuhan demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebanyak 14 tersangka ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penahanan terhadap 14 orang tersebut dilakukan pada Sabtu (10/10/2020) malam. Dia mengatakan penahanan 14 orang dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap 43 orang.
"Dari 87 orang yang diperiksa, 43 di antaranya melakukan gelar perkara. Sebanyak 14 orang ditahan malam tadi," kata Yusri di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Terhadap 44 orang lainnya, Polda Metro Jaya memberikan sanksi wajib lapor. Hal itu dilakukan karena ancaman hukuman 44 orang itu di bawah lima tahun.
"Sisanya kami kenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, rata-rata empat bulan sampai satu tahun," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama