Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

9 Fakta yang Perlu Diketahui soal SIKM

Selasa, 02 Juni 2020 - 06:30:00 WIB
9 Fakta yang Perlu Diketahui soal SIKM
Ilustrasi pengamanan polisi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Permintaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terus melonjak. Total, permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terdapadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebanyak 39.850, Minggu (31/5/2020).

Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengatakan sekitar 5,7 persen saja SIKM yang diterbitkan. Selebihnya ditolah karena tidak memenuhi persyaratan.

"Sebanyak 2.286 Pemohon dan SIKM diterbitkan secara elektronik yang terenskripsi dengan QR Code," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/5/2020).

SIKM hanya diberikan kepada pekerja yang ada di 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun bagi warga yang butuh dirujuk karena sakit atau meninggal, menurut Benni, SIKM bisa diberikan.

"Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia," katanya.

Berikut ini sembilan fakta yang perlu diketahui mengenai SIKM:

1. TIDAK BENAR. Saya berdomisili di Bodetabek, saya harus memiliki SIKM untuk melakukan perjalanan di wilayah Jakarta.

2. TIDAK BENAR. Saya harus melampirkan surat hasil tes Swab, surat hasil tes PCR dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter/ Rumah Sakit, saat mengajukan Perizinan SIKM.

3. TIDAK BENAR. Saat melakukan perjalanan dengan menggunakan seluruh moda transportasi umum (Darat, Laut, Udara) meskipun tidak melakukan perjalanan darat di DKI Jakarta, Saya Tetap Harus memiliki SIKM.

4. TIDAK BENAR. Saya bertugas sebagai Tenaga Medis. Saya tetap harus memiliki SIKM, jika melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta.

5. TIDAK BENAR. Saya pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, maka saya memerlukan SIKM saat melakukan perjalanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

6. TIDAK BENAR. Saya bukan Warga Jakarta namun Saya adalah Warga Bodetabek. Saat saya melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek, saya harus memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov. DKI Jakarta.

7. BENAR. Saya berdomisili di Jakarta, namun saat ini saya berada di luar Jabodetabek. Saat saya kembali ke Jakarta maka saya harus memiliki SIKM.

8. BENAR. Saya harus memastikan alamat email penjamin yang digunakan dan sudah memastikan sebelumnya email penjamin dapat menerima email masuk.

9. BENAR. Saya harus memiliki SIKM ketika melakukan perjalanan darat di wilayah DKI Jakarta, meskipun saya bukan warga Jabodetabek, saya tidak tinggal di Jabodetabek dan bahkan alamat tujuan perjalanan saya pun bukan di wilayah DKI Jakarta.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut