Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers Soroti Fenomena Wartawan Bodrek Peras Pemda: akibat Pengangguran
Advertisement . Scroll to see content

9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel di Tangsel Ditangkap, Minta Rp130 Juta

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:54:00 WIB
9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel di Tangsel Ditangkap, Minta Rp130 Juta
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap sembilan wartawan gadungan yang memeras tamu hotel di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku meminta korban mentransfer uang Rp130 juta dengan tuduhan telah berbuat asusila.

Para pelaku yakni perempuan berinisial FFT (31), EIH (48), serta laki-laki berinisial KMB (57), PS (52), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), dan RMH (31).

“Pelaku FFT berperan menghampiri korban pada saat korban turun dari mobil. Pelaku KMB ikut menghampiri korban, meminta uang Rp130 juta, menyediakan mobil Ertiga, dan menyediakan kwitansi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Dia memerinci, pelaku PS berperan menyediakan rekening untuk ditransfer korban dan menyediakan mobil Avanza. Sementara itu, pelaku AC yang menyetir mobil Avanza, mengikuti korban, dan mendapatkan keuntungan Rp750.000.

“Pelaku RMH berperan sebagai sopir mobil Ertiga yang juga mengikuti korban dan mendapatkan keuntungan Rp750.000. Selain itu pelaku EIH, AH, dan SFB juga mengikuti korban dengan mendapatkan keuntungan yang sama,” ujar dia.

Para pelaku telah diamankan ke Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang/sesuatu yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Ade Ary menyebutkan, para pelaku menunggu di sekitar hotel transit untuk mencari korban. Setelah calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku kemudian mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban.

“Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel,” ujarnya.

Dia menjelaskan, para pelaku kemudian memeras korban dengan meminta mentransfer uang sebanyak Rp130 juta agar informasi tersebut tidak dipublikasikan. Akibatnya, seorang korban mengirimkan uang sejumlah Rp15 juta ke salah satu rekening pelaku.

“Karena merasa takut, korban mentransfer uang Rp15 juta yang sebelumnya tersangka meminta uang sebanyak Rp130 juta,” jelas dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut