94 Persen PNS Pemprov DKI Masuk di Hari Pertama Kerja usai Libur Tahun Baru 2024
Rabu, 03 Januari 2024 - 10:35:00 WIB
Sanksi tersebut, kata dia, harus diberikan BKD DKI Jakarta untuk menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan.
"Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” katanya.
Editor: Rizky Agustian