Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maulid Nabi di Jaksel Ricuh, Pramono: Tidak Elok Jam 1 Malam Masih Bunyikan Petasan
Advertisement . Scroll to see content

Acara Maulid di Jaksel Viral gegara Petasan, Lurah Ingatkan Ancaman Denda Rp50 Juta

Senin, 05 Oktober 2026 - 15:09:00 WIB
Acara Maulid di Jaksel Viral gegara Petasan, Lurah Ingatkan Ancaman Denda Rp50 Juta
Lurah Pondok Pinang mengingatkan warga soal aturan penggunaan petasan dan kembang api. (Foto: Ilustrasi/Felly Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, mengingatkan warga agar tidak membunyikan petasan atau kembang api pada tengah malam. Terlebih jika kegiatan tersebut mengundang keramaian hingga berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman warga lainnya.

"Di Pemprov Jakarta ini kan ada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, ada keharusan-keharusan (aturan) kita berhidup bermasyarakat, salah satunya menjaga ketertiban lingkungan, ada pasal yang menyebutkan penggunaan petasan maupun kembang api, itu diatur di dalam sana," ujar Dina kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, penggunaan petasan atau kembang api berdasarkan aturan harus mendapatkan izin dari pihak berwenang. Jika aturan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 19 tentang tertib lingkungan sebagaimana tercantum dalam perda tersebut. Sanksinya dapat berupa denda maksimal Rp50 juta hingga kurungan maksimal 180 hari.

Dina menerangkan, peristiwa viral saat kegiatan Maulid Nabi yang berujung kericuhan akibat bunyi petasan di tengah malam telah dimediasi. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bersama bagi warga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut