Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu

Selasa, 11 November 2025 - 13:01:00 WIB
Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu
Warga mengikuti program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor di Jakarta (foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Jakarta digelar hingga akhir tahun ini. Masyarakat antusias mengikuti program tersebut.

Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya pada Selasa (11/11/2025), terlihat masyarakat sudah hadir sejak pagi. Mereka mengantre di loket-loket penghapusan sanksi pajak.

Program pemutihan itu turut dimanfaatkan oleh warga bernama Salim (58). Salim pun merasa terbantu dengan adanya program pemutihan tersebut karena dirinya sempat telat membayar pajak.

“Iya tadinya telat kena beberapa bulan ya, dari bulan Agustus. Dendanya sekitar Rp30.000-an. Terus kebetulan ini ada pemutihan jadi kesempatan untuk bayar pajak. Ya lumayan lah walaupun motor juga," ujar Salim.

Salim mengaku tidak menemui kesulitan saat pengurusan di Samsat. Dia menilai pelayanan saat ini sudah bagus. Terlebih, kata dia, ada juga Samsat Keliling.

“Pelayanannya sudah bagus, nanti tinggal melanjutkan yang sudah bagus ini. Rata-rata bagus sih pelayanan sekarang, apalagi didukung ada Samsat Keliling itu lebih memudahkan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat Jakarta.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, langkah ini diambil berdasarkan arahan Gubernur Jakarta, Pramono Anung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar lebih tertib administrasi.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana di Jakarta, dikutip Senin (10/11/2025).

Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut