Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi Nasional: Investasi Naik Jadi Rp204,13 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Ada Perubahan 22 Nama Jalan, 50.000 Warga Jakarta Harus Perbarui KTP

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:52:00 WIB
Ada Perubahan 22 Nama Jalan, 50.000 Warga Jakarta Harus Perbarui KTP
Ilustrasi KK(Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang harus membarui kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan kartu keluarga (KK). Hal ini imbas dari perubahan 22 nama jalan.

“Info dari DKI, untuk KTP-el ada sekitar 50.000-an (warga),” tutur Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Zudan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan warga yang terdampak. Nantinya, Dukcapil akan melakukan jemput bola untuk melakukan perubahan data itu.

"Masih menginventarisir terkait pendataan. Insya Allah Rabu akan kami mulai jemput," katanya.

Lebih lanjut, Zudan mengatakan bahwa pelayanan jemput bola akan dilaksanakan selama dua minggu lamanya. Ia pun memastikan bahwa proses pembaharuan tidak akan dipungut biaya alias gratis. 

"Gratis untuk perubahan dokumen penduduk," ucap Zudan.

Diberitakan sebelumnya, Zudan mengatakan bahwa warga yang tinggal di alamat yang namanya diganti harus memperbarui data kependudukannya. Sebab, berubahnya data wilayah berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan.

"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," ujar Zudan dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Maka dari itu, kata Zudan, Kemendagri akan mendukung untuk penggantian dokumen kependudukan secepatnya. Ditjen Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko KTP-el.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut