Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Operasi Zebra Hari Pertama: 2.189 Pemotor Tak Pakai Helm
Advertisement . Scroll to see content

Adi Saputra, Si Perusak Motor saat Ditilang, Terancam 6 Tahun Penjara

Jumat, 08 Februari 2019 - 20:24:00 WIB
Adi Saputra, Si Perusak Motor saat Ditilang, Terancam 6 Tahun Penjara
Adi Saputra (mengenakan baju tahanan warna jingga) menjadi viral setelah merusak motornya lantaran tak terima ditilang polisi di Serpong, Tangsel, Banten, Kamis (7/2/2019). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Tersangka setelah merusak motor yang ditumpangi, selanjutnya meninggalkan lokasi dan menuju Pasar Modern BSD untuk melanjutkan pekerjaannya,” ungkap Alex.


Selanjutnya, polisi menangkap paksa tersangka di RT 001 RW 001 Rawa Mekar Jaya, Serpong. Dari keterangannya, Adi mengaku memperoleh kendaraan yang dia rusak tersebut pada sekitar pertengahan Desember 2018 melalui media sosial Facebook dengan sistem COD (cash on delivery) alias diantar langsung oleh penjual ke alamat rumahnya. Motor yang didapat Adi seharga Rp3 juta itu hanya dilengkapi STNK (tanpa BPKB) dan tercatat dengan nomor polisi B 6382 VDL.  

“Motor yang dalam penguasaan tersangka adalah patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D yang merupakan DPO (buronan). Pemilik motor yang sah adalah Saudara Nur Ichsan, yang menggadaikan motor beserta STNK kepada tersangka D. Akan tetapi tanpa seizin pemilik, kendaran itu kemudian dijual melalui media sosial,” ucap Alex.

Sementara, pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor yang dikendarai Adi juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebab, pelat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL.

Adi Saputra disangkakan atas tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, penipuan atau penggelapan, penadahan atau menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang atau merusak barang milik orang lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut