Adian Pastikan Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada yang Ditangkap Didampingi Pengacara
JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu memastikan para pendemo tolak revisi UU Pilkada yang ditangkap akan didampingi pengacara selama proses pemeriksaan. Menurutnya, para pendemo juga telah mengisi surat kesediaan didampingi pengacara.
"Sudah kita sampaikan bahwa sesuai dengan KUHAP, dalam setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan, segala macam, harus didampingi lawyer. Sudah ada sekitar 20-an lawyer dari berbagai organisasi, termasuk dari teman-teman yang bersama dengan kita," ujar Adian Adian usai menemui para pendemo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024).
Dia mengecam keras tindakan polisi yang bersikap represif dalam mengamankan massa. Dia mengingatkan para pendemo harus dilepaskan maksimal 1x24 jam jika unsur pidananya tidak terpenuhi.
“Sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan. Harusnya ada (yang dilepaskan),” kata Adian.