Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Korupsi: Saya Dikorbankan, Tidak Tahu Sama Sekali!
Advertisement . Scroll to see content

AG Eks Kekasih Mario Dandy Ternyata sudah Bebas Bersyarat di Kasus David Ozora

Senin, 16 Desember 2024 - 16:50:00 WIB
AG Eks Kekasih Mario Dandy Ternyata sudah Bebas Bersyarat di Kasus David Ozora
AG pacar Mario Dandy saat menjalani sidang (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, pembebasan bersyarat AG dilakukan lantaran kliennya masuk dalam kategori anak. AG juga telah menempuh 1/3 dari total masa pidana. 

"Mengacu pada UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), masa pidana bagi anak dikurangi 1/2 dari masa pidana yang tertuang di dalam KUHP," katanya.

AG sebelumnya pernah mengajukan kasasi. Namun, kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga vonis 3,5 tahun berkekuatan hukum tetap.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut