AG Preman Tanah Abang Diciduk Polisi usai Viral Palak Sopir Mobil Boks
Minggu, 26 Maret 2023 - 14:04:00 WIB
Setelah viral di media sosial, AG pun diringkus jajaran Polsek Tanah Abang. Polisi mengamankan barang bukti uang parkir sebesar Rp24.000, delapan lembar karcis parkir, sebilah pisau lipat dan satu tas jinjing berwarna hitam.
Dalam kasus ini, AG dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam.
“Untuk kasus ini, yang bersangkutan (AG) kita kenakan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Patar Mula Bona, Minggu (26/3/2023).
Editor: Reza Fajri