JAKARTA, iNews.id- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bernama Roni dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Roni menyebut ada unsur kesengajaan dari Gus Nur menyebarkan video.
Awalnya, Roni ditanyai oleh Ketua majelis hakim, Toto Ridarto tentang pendapat ahli menyangkut kesengajaan Gus Nur menyebarkan video yang mengandung konten penghinaan itu. Menurut Roni menilai Gus Nur memang sengaja menyebarkan videonya.
Turki Bantu Bebaskan 200 Warga Sipil yang Terjebak di Terowongan Gaza
"Kan awalnya itu wawancara, lalu dibuat videonya hingga videonya dimasukkan ke YouTube, online. Itu ada maksud agar dilihat orang, artinya pemosting ini menginginkan video itu dilihat, bukan hanya pemosting dan Pak Gus Nur, tapi juga orang lain," ujar Roni di persidangan, Selasa (16/3/2021).
Dia mengatakan dengan diunggahnya video itu, ada potensi orang lain untuk menyalin dan menyebarkannya. Apalagi, Youtube itu bisa diakses dan dilihat oleh siapapun, tanpa terkecuali.
Jaksa Penuntut Umum Sebut Gus Nur Sebarkan Ujaran Kebencian
"Malahan orang dapat mengcopy dan menyebar luaskan. Artinya potensi itu ada," katanya.
Gus Nur Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian
Hari ini, Gus Nur menjalani lanjutan kasus ujaran kebencian. Namun, dalam persidangan ini Gus Nur tanpa didamping tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum Gus Nur kembali walk out (WO). Sebabnya, semua permintaan pengacara tak ada satupun yang direspon oleh hakim mulai menghadirkan Gus Nur secara langsung hingga permintaan menghadirkan saksi fakta Menteri Agama Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.
Editor: Ibnu Hariyanto
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku