Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Ahok Dapat Remisi 17 Agustus, Awal 2019 Bebas

Jumat, 17 Agustus 2018 - 10:20:00 WIB
Ahok Dapat Remisi 17 Agustus, Awal 2019 Bebas
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: DOK/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi salah satu terpidana yang mendapat remisi pada 17 Agustus 2018. Ahok mendapat potongan masa tahanan dua bulan.

“Sesuai dengan syarat substansi dan administrasi yang bersangkutan (Ahok) dapat remisi dua bulan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Jumat (17/8/2018).

Atas pengurangan pidana dua bulan itu, Ahok masih harus menjani masa tahanan hingga 2019. Diperkirakan Ahok akan bebas Januari atau Februari 2019. Dia masih berpeluang mendapat remisi Hari Raya Natal 2018.

“Berdasarkan catatan kami setelah dikurangi remisi, tahun depan (bebas) sekitar bulan April 2019. Bebas sekitar bulan April 2019 setelah dikurangi remisi yang sekarang dia dapat, kalau misalnya ada remisi Natal ya dikurangi lagi,” ujar Sri Puguh.

Pemotongan masa tahanan atau remisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut