Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Ahok Dapat Remisi 17 Agustus, Awal 2019 Bebas

Jumat, 17 Agustus 2018 - 10:20:00 WIB
Ahok Dapat Remisi 17 Agustus, Awal 2019 Bebas
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: DOK/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Ahok sendiri sebelumnya sudah pernah mendapatkan remisi selama 15 hari. Remisi tersebut diberikan saat perayaan hari raya natal 25 Desember 2017.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara‎ karena terbukti bersalah menodakan agama atas ucapannya yang mengutip surat Al-Maidah Ayat 51.

Mantan Bupati Belitung Timur itu langsung ditahan usai divonis bersalah. Ahok sudah ditahan sejak 9 Mei 2017.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut