Ajakan Berhubungan Intim Ditolak, Pria di Jaktim Tunjukkan Kemaluan ke Teman Kerjanya
Rabu, 04 September 2024 - 21:24:00 WIB
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku pun ditangkap dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar percakapan di antara korban dan pelaku.
"Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara, mengirimkan berkas perkara ke JPU," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Faieq Hidayat