Akhir Tahun Mal di Jakarta Buka hingga Pukul 21.00 WIB, Pengunjung Maksimal 50 Persen
Selasa, 07 Desember 2021 - 14:29:00 WIB
Sementara itu, bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Restoran atau rumah makan di area biskop atau berada di dalam gedung, diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen serta waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Sementara, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan sejenisnya, Pemprov DKI mengizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Editor: Kurnia Illahi