Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Contoh Teks Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Singkat dan Mudah Dipraktikkan 
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Dian Permana Ketua Panitia Lentera Festival Kabur ke Lebak: Menenangkan Diri

Jumat, 28 Juni 2024 - 11:36:00 WIB
Alasan Dian Permana Ketua Panitia Lentera Festival Kabur ke Lebak: Menenangkan Diri
Polisi mengungkapkan alasan Ketua Panitia Lentera Festival Dian Permana (27) kabur ke Lebak, untuk menenangkan diri. (Foto: (Foto: @searnayell/X)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Polisi mengungkapkan Ketua Panitia Lentera Festival 2024 Dian Permana (27) melarikan diri ke kawasan Lebak, Banten. Pelaku kabur untuk menenangkan diri

“Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Kabupaten Lebak, kemudian itu di lokasi tempat paniisan. Kalau bahasa sunda, paniisan itu tempat menenangkan diri. Itu rumah yang memang mengenal, makanya ke sana,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, Jumat (28/6/2024).

Berdasarkan pengakuan, kata Arief, penyidik menduga Dian Permana sengaja kabur untuk menghindari pengejaran polisi.

“Jadi bahasa menenangkan diri itu untuk menghindari dicari orang, menenangkan diri di tempat saudara ini. Pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” tutur dia.

Dian Permana pun ditangkap di Lebak. Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dian dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang. Akibat perbuatannya, dia terancam hukuman lima tahun penjara.

“Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,” kata Arief.

Atas perbuatannya, MDPA dijerat pasal berlapis. Dia terancam lima tahun penjara.

“Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” kata Arief.

Diketahui, sejumlah penonton membakar panggung konser di Lapangan Kebeng, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (23/6/2024). Mereka kecewa NDX dan Guyon Waton tak kunjung tampil di Lentera Festival.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi mengatakan dua band tersebut batal tampil karena pihak panitia belum melunasi pembayaran.

"Penonton kecewa karena pertunjukan sampai jamnya tidak dimulai. Informasi artis belum lunas dibayar," kata Ucu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut