Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Anak Polisi Pelaku Tabrak Lari Tak Ditahan meski Sudah Tersangka, Ini Kata Polres Jaktim

Jumat, 12 Mei 2023 - 07:43:00 WIB
Anak Polisi Pelaku Tabrak Lari Tak Ditahan meski Sudah Tersangka, Ini Kata Polres Jaktim
Polres Jakarta Timur tetap tegas menindak ARP walau statusnya sebagai anak dari aparat kepolisian. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelaku tabrak lari di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur berinisial ARP (26) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ARP yang merupakan anak anggota kepolisian saat ini belum ditahan. 

Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menjelaskan kasus tabrak lari yang mengakibatkan satu keluarga menjadi korban, Giuseppe beserta kedua orang tuanya, kini proses hukumnya tetap dilanjutkan. Hal tersebut lantaran Giuseppe sempat memprotes lambatnya proses hukum yang telah berjalan sejak tahun 2022 lalu. 

"Proses hukum tetap berlanjut. Penyidik tetap independent dan saat ini berkas perkara sudah kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Darwis saat dihubungi, Jumat (12/5/2023). 

Darwis menegaskan, jajarannya tetap tegas menindak ARP walau statusnya sebagai anak dari aparat kepolisian. Meski demikian, Darwis mengatakan walau ARP sudah berstatus tersangka, penahanan belum dilakukan. 

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka (ARP). Dia ada di Jakarta, tapi kita nggak melakukan penahanan," ujar Darwis. 

Sementara itu, Giuseppe selaku korban, menjelaskan akibat kecelakaan tersebut dirinya kini mengalami cacat kaki permanen. Dia bersama keluarganya terpaksa melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian karena menilai tidak ada itikad baik dari pihak ARP untuk memberikan ganti rugi sejak insiden pada 2 Juli 2022.

"Karena seolah-olah mereka (pelaku) angkat tangan dan menyalahkan kita, itu di tanggal 10 Juli 2022 kita buat laporan," kata Giuseppe. 

Giuseppe sempat melakukan mediasi dengan orang tua ARP. Tapi orang tua ARP malah menyalahkan posisi kendaraan korban yang mogok di pinggir jalan. 

"Kami dituduh tidak menggunakan lampu hazard, jelas Ibu saya menyalakan lampu dan mobil lain lalu lalang tanpa menabrak kami. Kejadian yang terjadi diputarbalikan, akan dituntut balik, bahkan kami mengalami intimidasi dari keluarga pelaku," tutur Giuseppe.  

Diketahui, insiden tabrak lari yang melibatkan ayah, ibu dan Giuseppe terjadi di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur pada pukul 00.30 WIB malam pada 2 Juli 2022. Saat itu kedua orang tua Giuseppe sedang memperbaiki mobil Kijang tua yang tengah mogok di jalan tersebut. 

Lantas karena tidak mampu memperbaiki kondisi mobil, Ayah Giuseppe menelepon putranya untuk meminta bantuan. Giuseppe pun datang ke lokasi dengan menaiki sepeda motor Vespanya. 

Saat tengah mengecek kondisi mobil yang terparkir di sisi kanan jalan, dari belakang datang mobil pelaku ARP menabrak mobil korban. Ketika tertabrak, ayah Giuseppe terpental hingga tak sadarkan diri. 

Sedangkan Giuseppe tertabrak dengan kondisi cedera berat pada kakinya hingga berujung cacat permanen.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut