Lebih lanjut, landasan hukum yang mendasari pengadaan baju dinas tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pada pasal 12 tertulis bahwa pimpinan dan anggota DPRD mendapatkan lima setel pakaian dinas setiap tahunnya.
Adapun kelimanya terdiri dari dua pakaian sipil harian, satu pakaian sipil resmi, satu pakaian dinas harian lengan panjang, dan satu pakaian yang bercirikan khas daerah.
Dia menjelaskan bahwa rencana pengadaan baju dinas tersebut tidak terdapat kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya. Sementara, angka anggara sendiri menurutnya sudah tercantum dalam perencanaan pada e-budgeting.
“Bicara masalah angka anggaran itu sudah ada di budgeting. Kita tuangkan karena udah masuk perencanaan,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku