Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Anies Baswedan Kirim Surat Permintaan Izin Karantina Jakarta ke Mahfud MD

Senin, 30 Maret 2020 - 13:22:00 WIB
Anies Baswedan Kirim Surat Permintaan Izin Karantina Jakarta ke Mahfud MD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait virus korona di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/3/2020). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,  iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah menerima surat dari Gubernur DKI Anies Baswedan yang berisi permintaan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta. Permintaan ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya juga mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri.  

"Ya, suratnya bernomer 143 tertanggal 28 Maret 2020, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore. Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah," kata Mahfud melalui pesan singkat, Senin (30/3/2020).

Sebelumnya Anies juga mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian agar pemerintah pusat memberlakukan pembatasan atau karantina wilayah untuk membendung meluasnya penyebaran virus korona (COVID-19) di Indonesia. 

“Pak Gubernur (Anies) menyampaikan langkah tentang pembatasan dalam rangka membendung penularan (COVID-19),” kata Tito dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Tito menuturkan, terkait usulan Anies, pemerintah dalam hal ini merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan itu disebutkan, ada empat jenis pembatasan atau biasa disebut karantina yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal (isolasi).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut