Anies Baswedan Larang Restoran hingga Kafe Gelar Live Music selama Ramadan
Selasa, 13 April 2021 - 17:18:00 WIB
Kemudian jika masih mengulangi pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.
Dalam Kepgub Nomor 434 tersebut, Anies memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan selama bulan Ramadan. Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat atau dine in diperpanjang sampai pukul 22.30 WIB.
Kemudian, restoran hingga rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 sampai 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Lalu, pesan antar (take away/delivery) dapat beroperasi 24 jam.
"Makan atau minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung," katanya.
Editor: Faieq Hidayat