Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Pesan Jeep Bromo untuk Liburan Natal dan Tahun Baru, Jangan Berangkat Sebelum Baca Panduan Penting Ini!
Advertisement . Scroll to see content

Anies Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan di 3 Tempat Wisata

Rabu, 15 September 2021 - 19:30:00 WIB
Anies Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan di 3 Tempat Wisata
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di tempat wisata. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan menuju tempat wisata. Tiga lokasi wisata yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Dalam keputusan itu, Anies meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu mulai dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Dalam keputusan itu, juga diatur pengelola tiga tempat wisata itu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.

Kemudian, jam operasional tiga objek wisata itu hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi "PeduliLindungi" untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sementara itu, anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba itu dan daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut