Anies: DKI Jakarta Tak Bisa Memaksa Daerah Mitra Terapkan PSBB Total
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada Senin, 14 September 2020. PSBB seperti awal pandemi virus corona (Covid-19) melanda Jakarta itu diharapkan dapat menekan laju pertambahan kasus positif di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tak memiliki kewenangan untuk memaksakan daerah mitra lain melakukan PSBB total. Pemprov DKI Jakarta juga tak pernah meminta agar daerah mitra melaksanakan PSBB total karena merupakan kewenangan masing-masing.
"Kami sudah berkordinasi dengan kepala daerah mitra ketika sudah memutuskan PSBB. Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memaksa daerah mitra melaksanakan PSBB total," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (111/9/2020).
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini berpendapat PSBB total sangat diperlukan untuk menekan laju pertambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta yang begitu cepat. Dalam 11 hari terkahir ini, lompatan kasus positif Covid-19 di Jakarta sangat tinggi.
Pada 30 Agustus, kata Anies, ada 7.960 kasus aktif dan pada 11 September menjadi 11.810. Pertambahan kasus akan terus berjalan jika tidak melakukan upaya-upaya untuk memperlambat. Sementara kapasitas tempat tidur untuk rawat inap dan ICU jumlahnya terbatas.
"Karena itulah mengapa pengetatan ini penting untuk kita berada di rumah dulu selama dua pekan ini. Dengan berada di rumah dulu, harapannya potensi penularan ini bisa ditekan. Tapi juga saya ingin garis bawahi, jangan harap kemudian setelah dua Minggu, selesai. Tidak. Tapi kalau kecepatan yang luar biasa ini tidak ada langkah untuk memperlambat ya ini akan jalan terus," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad