Anies Dorong Pembangunan Green Building Cegah Efek Rumah Kaca, Bagaimana Konsepnya?
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendorong pembangunan berstandar ramah lingkungan atau green building. Dia menyebut pencemaran lingkungan tak hanya dari polusi motor tapi juga bangunan.
Anies menyebut bakal ada turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan mengatur terkait bangunan di Jakarta. Hal itu disampaikan usai memberikan sambutan di acara sosialisasi Pergub RDTR di Gedung Pola, Blok G, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Anies mengatakan bahwa gas efek rumah kaca tidak hanya disebabkan dari polusi kendaraan. Bangunan perkantoran dan lainnya yang tidak ramah lingkungan juga menyumbang.
"Jadi gini, ketika kita membangun kawasan berorientasi transit, lalu membangun kota ini berbasis kendaraan umum, itu punya efek mengurangi efek rumah kaca. Tapi jangan lupa, salah satu kontributor efek rumah kaca itu adalah bangunan yg tidak berbasis green building, itu termasuk penyumbang besar," ujar Anies.
Anies menegaskan terus berupaya mengurangi gas efek rumah kaca dengan membangun kawasan berorientasi transit. Kendati demikian, dia menyadari terkait green building masih belum maksimal.