Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah hingga 4 Lantai, Begini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengesahkan Peraraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Pergub itu mengizinkan warga Jakarta bisa membangun rumah hingga 4 lantai.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies dalam sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Anies menambahkan kebijakan rumah tinggal hingga 4 lantai dikeluarkan untuk optimalisasi lahan. Selanjutnya, kebijakan itu guna mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan.
"Sekarang warga bisa nambah ke atas, dia bisa tinggal sama-sama dengan keluaganya. Kakek neneknya di bawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3 ruang bersama," ujar Anies.