Anies Hibahkan Aset DKI Senilai Rp97 Miliar ke Polda Metro Jaya dan Kejati DKI
Aset milik DKI yang dialokasikan pada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI senilai Rp97.016.626.432 dengan jenis aset berupa :
1. Tanah Lapangan Tenis
PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen yang berlokasi di Jalan Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading
2. Tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD di Jalan Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat yang akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara
3. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jalan Ranco Indah/Jl Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
4. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jalan Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, Permendagri yang dimaksud juga menyebutkan, Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:
a. Bukan merupakan barang rahasia negara
b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak
c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kemudian, segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah.
Penyerahan aset DKI pada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI di Balai Kota Jakarta dilakukan oleh Sekda DKI Marullah Mattali bersama Kepala Kejati DKI Febrie Adriansyah dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran disaksikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Editor: Kurnia Illahi