Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Anies Ingatkan Kepala KASN Sofian Effendi Kerja Profesional

Senin, 30 Juli 2018 - 23:25:00 WIB
Anies Ingatkan Kepala KASN Sofian Effendi Kerja Profesional
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

“KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Sofian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/7/2018) malam.

Oleh karenanya, KASN memberikan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta. Sofian meminta Anies segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 kepada jabatan mereka semula.

“Terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat. Adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 (tiga puluh) hari kerja, bukti-bukti baru itu dapat disampaikan kepada KASN,” kata Sofian.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut