Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Cara Nonton Film Resmi Agar Aman dari Situs Berbahaya, Cek Sekarang!
Advertisement . Scroll to see content

Anies Izinkan Bioskop Beroperasi, Pengunjung Dilarang Makan dan Minum di Lokasi

Rabu, 15 September 2021 - 20:19:00 WIB
Anies Izinkan Bioskop Beroperasi, Pengunjung Dilarang Makan dan Minum di Lokasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan bioskop beroperasi. (Foto MNC Portal/: Jonathan Nalom).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan bioskop melakukan uji coba operasional. Salah satu syaratnya kapasitas maksimal 50 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Tidak henti-hentinya saya mengingatkan kepada semuanya, jangan lengah, tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin prokes 6M dan bagi yang belum vaksin, mari segera ikuti vaksinasi,” kata Anies di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 pada 14-20 September 2021 yang ditandatangani Anies, 13 September 2021 yang salah satunya mengatur uji coba pembukaan bioskop.

Selain kapasitas maksimal 50 persen, dalam kepgub tersebut mengatur pengunjung yang diperbolehkan masuk bioskop adalah mereka yang memiliki kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut