Anies Izinkan Restoran dalam Gedung Sediakan Makan di Tempat, Kapasitas Maksimal 25 Persen
Namun, dalam aturan terbaru ini juga ada beberapa pelonggaran terkait jam operasional yang diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Misalnya, supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00, sebelumnya sampai 20.00 WIB.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, penatu, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00, sebelumnya pukul 20.00 WIB.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sedangkan, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, sebelumnya pukul 15.00 WIB.
Editor: Faieq Hidayat