Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Targetkan Cakupan Air Bersih Jakarta Tembus 90 Persen di 2027
Advertisement . Scroll to see content

Anies Izinkan Restoran dalam Gedung Sediakan Makan di Tempat, Kapasitas Maksimal 25 Persen

Kamis, 02 September 2021 - 02:27:00 WIB
Anies Izinkan Restoran dalam Gedung Sediakan Makan di Tempat, Kapasitas Maksimal 25 Persen
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Instagram @aniesbaswedan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam gedung atau toko tertutup menyediakan fasilitas makan di tempat. Kapasitas di lokasi maksimal 25 persen pada PPKM level III hingga 6 September 2021.

"Meski sudah semakin turun kasusnya, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

​​​​Uji coba aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1055 tahun 2021 soal PPKM level III sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 38 tahun 2021 soal PPKM level IV, III dan II di Jawa dan Bali.

Selain itu, juga diatur satu meja maksimal untuk dua orang konsumen dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Tak hanya itu, daftar perusahaan akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Secara umum dalam Keputusan Gubernur terbaru ini sejumlah aturan masih sama dengan peraturan sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut