Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Anies Kembali Layangkan Surat Penghentian HGB Reklamasi kepada Menteri

Senin, 15 Januari 2018 - 14:40:00 WIB
Anies Kembali Layangkan Surat Penghentian HGB Reklamasi kepada Menteri
Reklamasi pulau C pantai utara Jakarta (Foto:DOK/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melayangkan surat permintaan pembatalan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi pesisir pantai utara Jakarta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, langkah ini dilakukan karena Pemprov DKI menemukan sejumlah kesalahan administrasi dalam penerbitan HGB.

“Kami melihat adanya cacat administrasi di dalam proses penerbitan HGB itu. Karena itulah mengapa kita mengajukan ke BPN. Untuk membatalkan pulau D dan menghentikan proses pulau C dan G,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (15/1/2018).

Anies mengklaim, permintaan Pemprov DKI kali ini sudah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

“Dasarnya Permen Agraria. Jadi ada klausal yang memungkinkan. Kami melihat cacat administrasi yang banyak. HGB cepatnya luar biasa, dimasukkan tanggal berapa? Diukur kapan keluarnya? Banyak catatan yang cacat,” ujar Anies.

Sebelumnya Pemprov DKI sempat melayangkan surat permintaan pembatalan dan penundaan HGB yang diberikan kepada pihak ketiga di pulau C, pulau D tertanggal 29 Desember 2017.

Dalam surat itu, Gubernur DKI Anies Baswedan menyampaikan, sehubungan dengan penarikan dua raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI telah menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau tersebut. Untuk itu, pemprov berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunda penerbitan atau membatalkan HGB.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut