Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Anies Kirim Surat ke Menaker Minta Tinjau Ulang Formula Penetapan UMP

Senin, 29 November 2021 - 13:00:00 WIB
Anies Kirim Surat ke Menaker Minta Tinjau Ulang Formula Penetapan UMP
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto; Instagram).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk meninjau ulang formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Permintaan itu tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Menaker pada 22 November 2021.

Dalam surat tersebut, usulan peninjauan formula penetapan UMP agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja atau buruh dapat terwujud.

"Kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," dikutip dari surat tersebut, Senin (29/11/2021).

Anies menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diharuskan untuk menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. 

Aturan itu, kata dia dituangkan kembali menjadi Keputusan Gubernur Nomor 1395 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Kemudian, Pemprov DKI diharuskan untuk menetapkan/mengumumkan sebelum 21 November 2021. Keputusan Gubernur itu, kata dia dibuat agar tidak melanggar ketentuan tersebut.

"Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan kondisi senyatanya di lapangan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut