Anies Kirim Surat ke Menaker Minta Tinjau Ulang Formula Penetapan UMP
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.
Kenaikan yang hanya sebesar Rp38.000 itu dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI, yaitu sebesar 1,14 persen.
Diketahui, dalam kurun waktu enam tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 8,6 persen yakni pada 2016 sebesar 14,8 persen, kemudian pada 2017 sebesar 8,2 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8 persen, 2020 mencapai 8,5 persen dan 2021 sebesar 3,2 persen.
Selain itu, kata dia terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan.
Menurutnya, sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial berdasarkan data BPS DKI Jakarta Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2021.
Sedangkan Provinsi DKI, lanjut dia merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota sehingga Upah Minimum Provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota/kabupaten.
"Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan semua 'stakeholder' untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan," tulis Anies.
Editor: Kurnia Illahi