Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Anies Minta Masyarakat Laporkan Tindakan Kekerasan Seksual, Kerahasian Pelapor Dijamin

Sabtu, 11 September 2021 - 06:24:00 WIB
Anies Minta Masyarakat Laporkan Tindakan Kekerasan Seksual, Kerahasian Pelapor Dijamin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta masyarakat bisa melaporkan tindakan kekerasan seksual.. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan surat edaran nomor 7/SE/2021. Kebijakan ini menyusul maraknya kasus pelecehan seksual khususnya terhadap perempuan dan anak di bawah umur.

Dalam surat tersebut dijelaskan upaya pencegahan dan penanganan tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta memerintahkan kepada jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun unit kerja mencegah tindakan pelecehan seksual melalui tiga ketentuan.

"Mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual, ketiga untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," ujar Anies Baswedan, Jumat (10/9/2021).

Klasifikasi tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja kata Anies Baswedan setidaknya ada enam tindakan, yakni pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, pelecehan tertulis atau gambar, pelecehan psikologis atau emosional.

Berbagai bentuk pelecehan tersebut dikatakannya dapat mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya. Sehingga hal ini dapat menyebabkan masalah keselamatan baik fisik maupun mental.

Sistem pelaporan ini kata Anies Baswedan dijamin kerahasiaannya. Bagi masyarakat bisa melaporkan tindakan kekerasan seksual ke Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813-1761-7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut