Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono bakal Tambah Armada Bus Listrik Transjakarta, Targetkan Tembus 10.000 Unit di 2030
Advertisement . Scroll to see content

Anies: Pergub DKI terkait PSBB Tahap Finalisasi Mekanisme Operasional Ojek Online

Rabu, 08 April 2020 - 18:20:00 WIB
Anies: Pergub DKI terkait PSBB Tahap Finalisasi Mekanisme Operasional Ojek Online
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers mengenai PSBB di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan virus corona (Covid-19) hampir rampung. Saat ini masih ada salah satu poin yang masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, poin yang masih dibahas menyangkut aturan operasional ojek online. Khususnya mengenai aturan ojek online dilarang mengangkut penumpang.

"Mudah-mudahan malam ini ada kabar," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Dia menuturkan, koordinasi juga masih dilakukan dengan operator ojek online mengenai mekanisme operasional di lapangan terkait kebijakan PSBB.

"Mereka punya mekenismenya, selama mereka memiliki protap bisa tetap beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. Nah kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama," ucapnya.

Menurut dia detail Pergub akan disampaikan ke publik setelah pembahasan mengenai ojek online ini selesai. "Insyaallah dalam waktu singkat sudah bisa membagikan detail pergubnya," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut