Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Komitmen Benahi Layanan Mikrotrans, Singgung Peremajaan 1.000 Pramudi
Advertisement . Scroll to see content

Anies Resmi Tetapkan Tarif Integrasi MRT-LRT-Transjakarta Maksimal Rp10.000, Begini Aturannya

Kamis, 11 Agustus 2022 - 11:43:00 WIB
Anies Resmi Tetapkan Tarif Integrasi MRT-LRT-Transjakarta Maksimal Rp10.000, Begini Aturannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif integrasi tiga moda transportasi. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimal satu kali perjalanan sebesar Rp10.000 dengan maksimal waktu tempuh selama 180 menit atau 3 jam dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," bunyi lampiran Kepgub tersebut.

Namun, dalam Kepgub 733 tersebut tidak dijelaskan kapan tarif integrasi transportasi Jakarta akan diberlakukan.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut