Anies Resmi Tetapkan Tarif Integrasi MRT-LRT-Transjakarta Maksimal Rp10.000, Begini Aturannya
Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimal satu kali perjalanan sebesar Rp10.000 dengan maksimal waktu tempuh selama 180 menit atau 3 jam dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.
"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," bunyi lampiran Kepgub tersebut.
Namun, dalam Kepgub 733 tersebut tidak dijelaskan kapan tarif integrasi transportasi Jakarta akan diberlakukan.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama