Anies Respons Polemik KJMU Dicabut: Beasiswa Harus Diberikan Sampai Tuntas
JAKARTA, iNews.id - Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1 Anies Baswedan menanggapi polemik Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Anies menegaskan pemberian beasiswa harus sampai tuntas.
“Saya tidak mau terlibat di dalam teknisnya, saya tidak mengikuti juga teknisnya. Tetapi prinsipnya adalah apabila negara memberikan beasiswa maka beasiswa itu harus diberikan sampai tuntas. Jangan di tengah jalan diputus. Kalau di tengah jalan diputus itu namanya memberikan penderitaan,” kata Anies kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu mengatakan pemerintah seharusnya tidak mengganti penerima beasiswa, melainkan menuntaskan pemberian yang sudah ada.
“Apabila terjadi perubahan, maka caranya itu dengan tidak melakukan rekrutmen baru. Sehingga tidak ada peserta baru, tapi mereka yang sedang kuliah dan sedang dibiayai, negara harus bertanggung jawab menyelesaikan dengan tuntas,” ujarnya.
Panggil Mahasiswa soal Polemik KJMU, Ini Respons Pj Gubernur DKI Jakarta
“Kalau pun tidak mau diteruskan programnya, ada keputusan tidak meneruskan maka lakukan itu dengan cara tidak ada rekrutmen yang baru. Tapi yang sudah masuk ke dalam penerima, harus mereka biayai sampai tuntas. Kalau tidak, mereka akan terbengkalai karena mereka adalah orang-orang membutuhkan bantuan,” sambungnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab keluhan masyarakat terkait penghentian bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kebijakan itu merupakan hasil sinkronisasi data antara Pemprov DKI dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
Cerita Mahasiswi UNJ Sedih Mengira KJMU Dicabut Pemprov DKI
"Jadi gini, prosesnya adalah sinkronisasi data. Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos. Itu kita padankan, begitu juga digabung dengan data Regsosek," ujar Heru Budi usai melaksanakan High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (HLM TPID) di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Jakarta, kata Heru, bersumber dari hasil rembug masyarakat diskusi dengan Dinas Sosial. Kemudian data tersebut dipadupadankan dengan DTKS.
Janji Heru Budi di Hadapan Demonstran, Siap Kembalikan KJMU ke Mahasiswa
"Bukan tidak ada. Itu data dari pemda juga. Masuk DTKS, langsung nanti dipadankan lagi dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Itulah yang menjadi panduan kita semua untuk mengambil sebuah kebijakan," lanjut Heru Budi.
Heru Budi mengaku sudah mendengar di media banyak masyarakat yang komplain karena tak lagi mendapatkan KJP.
Anggaran KJP dan KJMU 2024 Jauh Berkurang, DPRD DKI Segera Rapat dengan Disdik
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik. Bisa dicek kembali ke Dinas Sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan. Di musyawarah Kelurahan nanti dibahas. Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini tepat sasaran. Sehingga data dasarnya ada di DTKS," tutur dia.
Apabila data-data pribadi itu memenuhi syarat dan sudah sesuai dengan aturan yang ada, Heru memastikan penerima KJP Plus dan KJMU yang dicabut bisa mengajukan banding ke musyawarah kelurahan.
"Hari ini, data itu sudah melalui proses panjang dari November-Desember, data DTKS 2023 itu sudah disahkan. Sudah ditindaklanjuti Regsosek. Saya kira data di DKI sudah cukup baik," kata Heru.
Editor: Rizky Agustian