Viral Mobil Dinas Pelat B Dipakai Mudik, Pemprov Jakarta: Punya Instansi Lain
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta buka suara soal foto mobil dinas berpelat B yang diduga dipakai untuk mudik. Mobil itu dipastikan bukan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyampaikan pihaknya telah menelusuri informasi itu melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3/2026). Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Faisal, Kamis (26/3/2026).
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma akan menindak tegas pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama libur Lebaran.
Gubernur Kaltim Minta Maaf, Anggaran Mobil Dinas Kini Dialihkan untuk Kebutuhan Rakyat
Dia menyampaikan, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang diterima, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia.
Disinggung Presiden soal Mobil Dinas Rp8 Miliar, Ini Respons Gubernur Kaltim