Anies Segel 60 Papan Reklame Besar yang Langgar Aturan di Jakarta
JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyegel 60 papan reklame yang terpasang di sepanjang sudut Ibu Kota. Penyegelan dilakukan karena puluhan reklame tersebut tidak memiliki izin dan menyalahi aturan Pemprov DKI.
“Penertiban dimulai dengan pemasangan segel di Jalan Rasuna Said, ada 60 ya nanti akan diberikan segel,” kata Anies saat apel penertiban terpadu penyelenggaraan reklame di Kuningan, Jumat (19/10/2018).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memperingatkan kepada perusahaan atau pemilik untuk segera menurunkan papan reklame yang terbukti melanggar atau disegel. Jika tidak, Anies mengaku, pemprov tidak akan memberi izin pemasangan reklame di Jakarta selama enam bulan hingga satu tahun ke depan.
“Kita memberikan peringatan lagi kepada para pemilik reklame ini untuk menurunkan bangunan-bangunan reklamenya. Bila tidak diturunkan, maka konsekuensinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan dihentikan untuk waktu tertentu,” ucap Anies.

Dia ingin memberi pesan kepada perusahaan atau pemilik reklame untuk tetap tertib dan mengikuti aturan di Jakarta. Harapannya, ke depan antara nilai pajak, tata ruang kota, dan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.
“Kita berharap dengan cara seperti ini, maka Jakarta akan tampak lebih indah, Jakarta akan lebih baik, ketertiban berjalan, dan yang tidak kalah penting semua tata aturan ditaati,” kata Anies.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto