Anies Siapkan Pergub Skuter Listrik, Pelanggar Didenda Rp500.000
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mengodok regulasi tentang keberadaan skuter listrik atau e-scooter (otoped) untuk mengaspal di Ibu Kota. Regulasi itu nanti akan diwujudkan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, pergub tentang skuter listrik akan selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Pergub yang akan ditandatangani Gubernur Anies Baswedan itu kini sedang dimatangkan.
"Dalam Pergub ini akan dilakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Dia menjelaskan, dengan mengacu pada UU 22/2009, pengguna otoped yang melanggar peraturan tersebut bakal disanksi. Hukuman itu berupa denda Rp500.000 hingga kurungan dua bulan.