Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Bakal Terbitkan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Anies Siapkan Pergub Skuter Listrik, Pelanggar Didenda Rp500.000

Kamis, 14 November 2019 - 16:52:00 WIB
Anies Siapkan Pergub Skuter Listrik, Pelanggar Didenda Rp500.000
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/11/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Syafrin, ketentuan tersebut sesuai Pasal 284 UU 22/2009 yang menyebutkan bahwa pengendara kendaran bermotor yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp500.000.

Desakan agar segera dibuat regulasi ini menguat setelah terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pengendara otoped GrabWheels di kawasan FX Sudirman, Senayan, Minggu (9/11/2019). Mereka tewas usai ditabrak pengemudi mobil Toyota Camry yang melaju kencang dalam kondisi terpengaruh alkohol.

Soal kecelakaan tersebut, Syafrin mengaku sudah berbicara dengan aplikator. Dia menyebut Grab setuju untuk mengoperasikan kendaraan listrik itu di jalur khusus sepeda.

"Disampaikan bahwa demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki, maka kita berikan ruang lebih kepada pejalan kaki dengan melarang skuter listrik di trotoar dan JPO. Jadi, jika di jalan wajib jalur sepeda," katanya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut