Anies Sidak 80 Gedung di Thamrin-Sudirman yang Diduga Langgar Aturan
JAKARTA,iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar razia pada 80 gedung perkantoran di kawasan Jalan MH Thamrin-Jenderal Sudirman, Senin (12/3/2018). Inspeksi mendadak ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran penggunaan sumber air.
Anies mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, ada ketimpangan antara penggunaan air PDAM yang sedikit dibanding dengan jumlah karyawan di gedung pencakar langit sepanjang Thamrin-Sudirman. Sehingga, kuat dugaan ada sumber air lainnya yang tidak diketahui asalnya dan tak terawasi.
“Ada tempat-tempat yang kita tahu konsumsi air dari PDAM relative kecil dibanding dengan jumlah orang di situ. Artinya ada sumber air yang digunakan tetapi sumber air itu tak terawasi,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (12/3/2018).
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan intens menggelar razia di setiap gedung. Pemprov membentuk tim pengawas terpadu yang bertugas mengawasi penyediaan sumur resapan, instalansi limbah, dan pemanfaatan air tanah pada bangunan gedung dan perumahan.
Tim terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Cipta Karya, Dinas Sumber Daya Air, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, tim juga menggandeng unsur eksternal, seperti Balai Konservasi Tanah.
“Akan ada 80 gedung yang diperiksa hari ini sampai tanggal 21 Maret. Kita mulai dan semua terkait dengan pengelolaan gedung tinggi. Ini untuk melihat kembali seluruh pengaturan dan fasilitas yang dimilikinya untuk taat dengan peraturan di wilayah DKI Jakarta,” papar Anies.
Secara garis beras, Anies menyebut, ada tiga hal yang dilakukan pada razia ini, yakni pemeriksaan lokasi sumur resapan, memeriksa pompa air tanah, dan memeriksa instalasi pengelolaan limbah pipa. Jika unsur-unsur tersebut menyalahi aturan, Anies mengaku Pemprov DKI tak segan-segan melakukan penindakan dengan memberi sanksi.
“Kita akan mendatangi gedung-gedung itu. Per hari didatangi oleh lima tim. Masing-masing tim ada sepuluh tim. Razia gedung tinggi untuk menataati semua aturan. Kita ingin semua pesan jelas, penengakan aturan di DKI tidak hanya yang kecil dan lemah tetapi juga kuat dan besar,” ucap dia.
Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 pada 6 Februari terkait kegiatan ini. Pemprov meminta pemilik gedung tinggi di sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman bersikap kooperatif terkait kebijakan ini.
“Di lingkungan DKI harus taat aturan. Padahal yang menyebabkan tanah di Jakarta turun karena sedotan yang banyak dan limbah yang terbuang karena kelola,” kata Anies.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto