Anies Sudah Urus Surat Keterangan ke Pengadilan untuk Syarat Maju Pilgub Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Anies Baswedan telah mengurus surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Surat itu diajukan untuk memenuhi syarat maju di Pilgub Jakarta 2024.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan surat keterangan yang diajukan telah diterbitkan. Selain Anies, kata dia, PN Jaksel juga sudah menerbitkan surat keterangan untuk Andika Perkasa.
"Ya memang betul hari ini Pengadilan Jakarta Selatan masuk permohonan atas nama Bapak Andika Perkasa dan Bapak Anies Rasyid Baswedan, di mana surat keterangan itu dalam rangka persyaratan pencalonan gubernur," ucap Djuyamto, Senin (26/8/2024).
"Untuk Pak Andika Perkasa untuk gubernur di Jawa Tengah, dan Pak Anies di DKI Jakarta," imbuhnya.
Dia mengatakan, sedikitnya ada tiga surat keterangan yang diajukan Anies dan Andika, yakni surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi ataupun badan hukum.
Daftar Lengkap Cagub dan Cawagub PDIP, Ada Anies-Rano Karno?
Djuyamto menyebut, surat permohonan itu diajukan pada Senin (26/8/2024) dan langsung diproses.
"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," tandasnya.
Ke Mana Anies saat PDIP Umumkan Cagub Hari Ini?
Diketahui, Anies digadang-gadang bakal diusung sebagai calon gubernur Jakarta oleh PDIP.
Sementara itu, Andika Perkasa dan Hendar Prihadi telah mengantongi surat rekomendasi dari PDIP untuk maju di Pilgub Jateng 2024.
Anies Tak Masuk Daftar Cagub yang Diumumkan PDIP Hari Ini, Kenapa?
"Dari Provinsi Jawa Tengah, Jenderal TNI Purn Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi," ucap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Editor: Rizky Agustian