Anies Tegaskan Salat Idul Adha di Rumah, Takbir Keliling Ditiadakan
Sabtu, 17 Juli 2021 - 12:33:00 WIB
Sementara itu, untuk urusan pemotongan hewan kurban, Anies meminta masyarakat berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021. Dalam Ingub Nomor 43/2021, Pemprov DKI Jakartamelarang pemotongan hewan dilakukan di wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Mantan Mendikbud tersebut juga meminta para panitia memotong hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).
Editor: Rizal Bomantama