Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Anies Terapkan PSBB Transisi Jelang New Normal Covid-19, Ini Dasar Hukumnya

Sabtu, 06 Juni 2020 - 07:45:00 WIB
Anies Terapkan PSBB Transisi Jelang New Normal Covid-19, Ini Dasar Hukumnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB transisi itu juga sekaligus persiapan menjelang penerapan kenormalan baru alias new normal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, guna menguatkan PSBB transisi itu, pihaknya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020. Aturan tersebut memuat tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini mengaku, pergub tersebut ditandatangani sejak, Kamis, 4 Juni 2020. Pergub berisi 30 pasal dan 11 BAB.

"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif," demikian bunyi Pasal 2 Pergub 51 Tahun 2020, Sabtu (6/6/2020).

Pada Pasal 3 Pergub 51 Tahun 2020 disebutkan dengan terbitnya regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut