Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Kucurkan Rp2,62 Triliun untuk Proyek Pengendalian Banjir dan Rob
Advertisement . Scroll to see content

Anies Terbitkan Instruksi Gubernur Cegah Penularan Covid-19 saat Libur Akhir Tahun

Kamis, 17 Desember 2020 - 07:47:00 WIB
Anies Terbitkan Instruksi Gubernur Cegah Penularan Covid-19 saat Libur Akhir Tahun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi gubernur untuk mencegah klaster penularan covid-19 di libur akhir tahun. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu Sergub tersebut juga mengatur pembatasan pergerakan masyarakat keluar masuk Jakarta. Seperti pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut