Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Resepsi Tetap Dilarang
2. Mal Tetap Tutup, Pasar Boleh Buka
Ppusat perbelanjaan atau mal harus tutup saat PPKM Level 4. Sementara, toko yang menyediakan kebutuhan sehari-hari boleh buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pasar Tradisional hanya hingga pukul 13.00 WIB. Sedangkan apotek boleh buka 24 jam.
3. Restoran Dilarang Makan di Tempat
Restoran tidak boleh melayani pelanggan yang makan di tempat (dine in). Semua harus dilayani take away atau bungkus.
4. Ojol Boleh Beroperasi, Angkutan Umum Dibatasi Kapasitas 50 Persen
Ojek Online (Ojol) boleh beroperasi secaera penuh. Transportasi umum boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
5. Sekolah Tetap Online, Resepsi Masih Dilarang
Sekolah masih harus dilakukan secara online. Selain itu kegiatan yang menyebabkan kerumunan seperti resepsi, dan kegiatan olahraga dilarang.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq